Pengertian Pustakawan dan Perannya di tahun 2025

Daftar Isi [Tampil]

 

YOGYAKARTA - Kata "Pustakawan" nampaknya masih terdengar asing di telinga masyarakat. Di Indonesia, kepopuleran pustakawan sebagai profesi pun masih kalah telak apabila dibandingkan guru, polisi, atau dokter yang peminatnya selalu membludak tiap tahun. Semua orang mungkin memandang tiga profesi tersebut sebagai pekerjaan yang menjanjikan. Padahal, jika ditekuni secara serius, pustakawan pun memiliki kesempatan dan prospek bagus. Oleh karena itu, mari kita mengenal lebih jauh tentang pustakawan dan apa saja tugas serta perannya.


Pustakawan di antara rak buku

Pengertian Pustakawan

        Menurut kamus besar bahasa Indonesia daring, pustakawan adalah orang yang bekerja dalam bidang perpustakaan; atau seorang ahli perpustakaan (Hasil Pencarian - KBBI Daring, n.d.). Di wikipedia, pustakawan dipahami sebagai orang yang membantu pemustaka untuk menemukan buku, majalah, dan informasi lainnya (Wikipedia, 2021). Lewat dua pengertian ini dapat dipahami bahwa seorang pustakawan merupakan orang yang bekerja dan berkegiatan di perpustakaan.


        Pengertian lain datang dari UU nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Menurut undang-undang, pustakawan diartikan sebagai orang yang memiliki kompetensi (skill/keahlian) lewat pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tanggung jawab untuk mengelola perpustakaan dan melayani pemustaka.


        Jika mengutip pengertian lainnya, maka ada beberapa definisi dari beberapa ahli yang bisa kita jadiakan acuan. Menurut Cahyono, pustakawan adalah bagian dari sumber daya yang menggerakan sumber daya lain di perpustakaan sehingga perpustakaan mampu memenuhi perannya secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Rulyah, 2018). Satu definisi lain datang dari Sulistyo Basuki, yaitu pustakawan adalah orang yang menggerakkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di perpustakaan dalam rangka memberikan layanan terhadap pengguna sesuai dengan visi & misi lembaga induk dari perpustakaan.


perempuan duduk di meja komputer perpustakaan

Pustakawan Sebagai Profesi

     Sebuah pekerjaan dapat disebut profesi apabila memenuhi beberapa kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah memiliki landasan hukum yang jelas, terdapat keahlian khusus, memiliki kode etik yang diikuti, tergabung dalam organisasi profesi, dan mengedepankan pelayanan publik. Oleh karena itu, jika karakteristik tersebut dicocokkan dengan pustakawan, maka sudah pasti memenuhi semua kriteria tersebut.


(1) Landasan Hukum

Landasan hukum mengenai pustakawan dapat dilihat dengan jelas pada UU nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Pada UU tersebut dijelaskan pula mengenai perpustakaan dan pengelolaannya yang dilaksanakan oleh pustakawan.

 

(2) Pendidikan dan Pelatihan

    Untuk menjadi pustakawan, seseorang harus memiliki pengetahuan yang dapat diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan. Di Indonesia, jurusan perkuliahan yang mengakomodir sarana pendidikan pustakawan khususnya di tingkat S1 perpustakaan kurang lebih berjumlah 58 prodi baik yang aktif maupun inaktif (SRV4 PDDIKTI : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, n.d.). (Jumlah tersebut merupakan jumlah kasar saja karena PDDIKTI tidak menunjukkan jumlah real-time ketika artikel ini dibuat.)


(3) Organisasi Profesi

     Di Indonesia, pustakawan memiliki organisasi profesinya tersendiri yakni Ikatan Pustakawan Indonesia atau IPI. Organisasi ini sudah berdiri puluhan tahun lalu. Tepatnya ketika Kongres Pustakawan Indonesia digelar pada tahun 1973. Banyak sekali organisasi pustakawan yang telah ada sebelumnya ikut melebur ke dalam IPI. Semenjak hari itu, IPI menjadi organisasi profesi yang menaungi pustakawan di Indonesia.


(4) Kode Etik Pustakawan Indonesia

    Suwarno (2021) menjelaskan bahwa kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan salah, baik dan buruk bagi seorang profesional. Sedangkan, pengertian dari kode etik pustakawan menurut Lasa HS adalah norma atau aturan yang harus dipatuhi pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme.


Tugas dan Peran Pustakawan di 2024

        Pustakawan mempunyai beberapa tugas utama yaitu mencari, menghimpun, mengelola, menyajikan dan menyebarluaskan informasi yang terdapat di perpustakaan agar sesuai dengan kebutuhan pengguna. Adapun peran seorang pustakawan ketika di perpustakaan yakni diantaranya sebagai, influencer, edukator, manajer, administrator, dan supervisor.


(1) Influencer (Pemengaruh)

    Sekarang adalah era di mana informasi dari seluruh dunia membanjiri internet lewat jejaring sosial. Pustakawan harus dapat menempatkan dirinya menjadi bagian dari dinamika itu dengan menjadi influencer di media sosial. Pustakawan mesti memanfaatkan kesempatan yang ada untuk dapat memengaruhi (baca: bukan memaksa atau menyuruh) banyak orang supaya mengenal dirinya, mempromosikan perpustakaan, dan menyebarkan nilai-nilai positif.

 

(2) Edukator (Pendidik),

    Mendidik merupakan sebuah proses mengembangkan kepribadian, kemampuan berfikir, dan melatih keterampilan. Maka dari itu, pustakawan mesti mempunyai kemampuan sebagai edukator bagi pemustaka dan staff lainnya. Pustakawan dapat mengisi berbagai lini edukasi seperti pada bidang literasi, penggunaan IT, dan pengembangan skill. 


(3) Manajer (Pengelola)

    Pustakawan adalah pengelola informasi di perpustakaan. Jumlah informasi yang terus bertambah setiap waktu mau tidak mau harus dibenahi dan dikelola sehingga mampu untuk disajikan kembali. Pustakawan sebagai manajer dituntut untuk memiliki kemampuan leaderhip, pelopor, koordinator, dan integrator setiap kegiatan perpustakaan. Selain itu, pengoptimalan segala sumber daya baik manusia, informasi, anggaran, maupun informasi menjadi tugas tersendiri bagi pustakawan.


(4) Administrator

    Sebagai administrator, pustakawan dibebani untuk mampu menyusun, melaksanakan dan mencapai tujuan. Kemudian mengusahakan adanya perbaikan serta mengadakan evaluasi terhadap program perpustakaan. Oleh karena itu seorang pustakawan harus mempunyai pengetahuan yang luas di bidang organisasi, sistem dan prosedur kerja.


(5) Supervisor

        Pustawan sebagai supervisor memiliki tanggung jawab diantaranya:

  • Melaksanakan pembinaan profesinal terhadap sesama pustakawan demi menumbuhkan dan meningkatkan etos kerja.
  • Mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan prestasi baik sesama rekan maupun pemustaka.
  • Memiliki wawasan yang luas, berorientasi ke masa depan, memahami beban & permasalahan kerja, objektif, adil, sabar, dan tegas dalam menjalankan tugasnya.


Penulis: Maulana Hasan

Editor: - 


atribusi maulana hasan