Pengertian Asta Etika Pustakawan
Indonesia
YOGYAKARTA - Asta Etika Pustakawan Indonesia adalah kode etik profesi yang mengatur perilaku dan
tindakan pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini disusun oleh
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi profesi pustakawan di
Indonesia. Kode etik ini dibahas dalam setiap kongres IPI, dan pada kongres
tahun 2018, kode etik pustakawan diganti namanya menjadi Asta Etika Pustakawan
Indonesia.
Isi Asta Etika Pustakawan Indonesia
Asta
Etika Pustakawan Indonesia mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Beberapa isi dari Asta Etika Pustakawan
Indonesia adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka
- Meningkatkan kompetensi setinggi-tingginya
- Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi
- Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme
- Menjunjung tinggi hak informasi perseorangan dan menyediakan akses tak terbatas ke informasi yang tersedia
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pemustaka
- Tidak menyalahgunakan kepercayaan pemustaka
- Tidak menerima hadiah atau imbalan dari pemustaka atau pihak lain yang berhubungan dengan tugasnya
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan pemustaka atau pihak lain yang berhubungan dengan tugasnya
Pengamalan Asta Etika Pustakawan
Indonesia
Pengamalan
Asta Etika Pustakawan Indonesia sangat penting bagi pustakawan dalam
melaksanakan tugasnya. Pustakawan harus memahami dan mengamalkan isi dari Asta
Etika Pustakawan Indonesia agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan
profesional. Pustakawan juga harus memahami bahwa pelanggaran kode etik dapat
berakibat pada sanksi dan dampak yang diberikan oleh IPI.
Pustakawan
harus memperhatikan beberapa hal dalam pengamalan Asta Etika Pustakawan
Indonesia, seperti meningkatkan kompetensi dan membedakan antara pandangan
pribadi dan tugas profesi. Selain itu, pustakawan juga harus menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pemustaka dan tidak menyalahgunakan
kepercayaan pemustaka.
Kesimpulan
Asta
Etika Pustakawan Indonesia adalah kode etik profesi yang mengatur perilaku dan
tindakan pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini mencakup
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pustakawan dalam melaksanakan
tugasnya, seperti meningkatkan kompetensi dan membedakan antara pandangan
pribadi dan tugas profesi. Pustakawan harus memahami dan mengamalkan isi dari
Asta Etika Pustakawan Indonesia agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
dan profesional.
Referensi:
[1]
https://jurnal.ugm.ac.id/v3/MI/article/view/4135
[2]
https://deepublishstore.com/blog/pengertian-kode-etik-pustakawan/