Asta Etika Pustakawan Indonesia: Pengertian, Isi, dan Pengamalan

Daftar Isi [Tampil]

 

Ilustrasi Kerjasama Tim

Pengertian Asta Etika Pustakawan Indonesia

YOGYAKARTA - Asta Etika Pustakawan Indonesia adalah kode etik profesi yang mengatur perilaku dan tindakan pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini disusun oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi profesi pustakawan di Indonesia. Kode etik ini dibahas dalam setiap kongres IPI, dan pada kongres tahun 2018, kode etik pustakawan diganti namanya menjadi Asta Etika Pustakawan Indonesia.


Isi Asta Etika Pustakawan Indonesia

Ilustrasi-Wanita Pekerja 

Asta Etika Pustakawan Indonesia mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Beberapa isi dari Asta Etika Pustakawan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka
  2. Meningkatkan kompetensi setinggi-tingginya
  3. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi
  4. Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme
  5. Menjunjung tinggi hak informasi perseorangan dan menyediakan akses tak terbatas ke informasi yang tersedia
  6. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pemustaka
  7. Tidak menyalahgunakan kepercayaan pemustaka
  8. Tidak menerima hadiah atau imbalan dari pemustaka atau pihak lain yang berhubungan dengan tugasnya
  9. Tidak melakukan tindakan yang merugikan pemustaka atau pihak lain yang berhubungan dengan tugasnya

 

Ilustrasi-Salary man

Pengamalan Asta Etika Pustakawan Indonesia

Pengamalan Asta Etika Pustakawan Indonesia sangat penting bagi pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Pustakawan harus memahami dan mengamalkan isi dari Asta Etika Pustakawan Indonesia agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional. Pustakawan juga harus memahami bahwa pelanggaran kode etik dapat berakibat pada sanksi dan dampak yang diberikan oleh IPI.

Pustakawan harus memperhatikan beberapa hal dalam pengamalan Asta Etika Pustakawan Indonesia, seperti meningkatkan kompetensi dan membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi. Selain itu, pustakawan juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pemustaka dan tidak menyalahgunakan kepercayaan pemustaka.

 

Kesimpulan

Asta Etika Pustakawan Indonesia adalah kode etik profesi yang mengatur perilaku dan tindakan pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pustakawan dalam melaksanakan tugasnya, seperti meningkatkan kompetensi dan membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi. Pustakawan harus memahami dan mengamalkan isi dari Asta Etika Pustakawan Indonesia agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional.

 

Referensi:

[1] https://jurnal.ugm.ac.id/v3/MI/article/view/4135

[2] https://deepublishstore.com/blog/pengertian-kode-etik-pustakawan/