Paradoks Pertama
"Ruang baca biasanya dirancang untuk memberi ketenangan dan kenyamanan pemustaka. Tujuannya agar perpustakaan ramai dikunjungi orang. Tapi, bukannya kalau makin banyak orang yang datang ke perpustakaan, ketenangan dan rasa nyaman itu bakalan hilang?"
Paradoks Kedua
"Aturan denda keterlambatan dibuat agar pemustaka lebih tertib ketika meminjam buku dan menjadi ketersediaannya untuk pemustaka lain. Tapi, kenapa justru malah banyak pemustaka yang akhirnya malah takut pinjam buku karena takut kena denda?"
Paradoks Ketiga
"Jika perpustakaan itu didirikan untuk meningkatkan minat baca dan literasi, tapi kenapa angka minat baca dan literasi di Indonesia masih belum oke? Padahal Indonesia itu negara kedua dengan jumlah perpustakaan terbanyak di dunia?"
Baca Juga:
Penulis: Maulana Hasan
Editor: -