Kode Etik Pustakawan Indonesia Pengertian, Tujuan, dan Asta Etika

Daftar Isi [Tampil]

Dari sisi kebahasaan, kode etik terdiri dari dua kata “kode/Code” dan “etik/ethic”. Di dalam kamus bahasa Inggris, istilah Code memiliki beberapa makna seperti tingkah laku, dan peraturan. Sedangkan kata ethic dimaknai sebagai sebuah gagasan yang mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat.


Ilustasi pria dan wanita pekerja duduk bersama


Pengertian Kode Etik Pustakawan Indonesia

Pengertian lain datang dari Suwarno (2021) yang menjelaskan bahwa kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan salah, baik dan buruk bagi seorang profesional. Sedangkan, pengertian dari kode etik pustakawan menurut Lasa HS adalah Kode Etik norma atau aturan yang harus dipatuhi pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme.


Tujuan Kode Etik Pustakawan Indonesia

Secara umum, tujuan kode etik dibuat tak lain adalah untuk menetapkan dan mendorong individu (anggota) bekerja secara profesional. Selain itu, dengan adanya kode etik, diharapkan setiap individu dapat:


1] Menjaga Martabat dan Moral Profesi


2] Memelihara hubungan antar anggota profesi


3] Meningkatkan pengabdian


4] Meningkatkan Mutu Profesi


5] Melindungi Masyarakat pemakai


Hal tersebut juga berlaku pada kode etik pustakawan yang sama-sama bertujuan agar pustakawan mampu berkarya dengan baik dan profesional. Apabila diuraikan, maka tujuan adanya kode etik pustakawan Indonesia tak lain adalah untuk:


1] Membina dan membentuk karakter pustakawan

2] Mengawasi tingkah laku pustakawan dun sarana kontrol sosial

3] Mencegah timbulnya kesalahfahaman dan konflik antar sesama anggota; juga antara anggota dengan masyarakat.

5] Menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat dan meningkatkan citra pustakawan.

Asta Etika Pustakawan Indonesia

Pria duduk menghadap laptop

Istilah  Asta Etika Pustakawan Indonesia, mungkin masih agak asing di telinga karena istilah ini masih terhitung baru. Sesuai namanya, Asta Etika Pustakawan Indonesia terdiri dari delapan poin etika pustakawan.

1] Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka

2] Meningkatkan kompetensi setinggi-tingginya

3] Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi

4] Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme

5] Menjunjung tinggi hak informasi perseorangan dan menyediakan akses tak terbatas

6] Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi


Itulah ulasan singkat tentang kode etik pustakawan Indonesia. Semoga artikel ini bisa menjadi bahan bacaan dan referensi bagi pustakawan dan mahasiswa ilmu perpustakaan. 


Baca juga: Asta Etika Pustakawan Indonesia




Penulis: Maulana Hasan

Editor: -