Karakteristik Buku Terlarang di Perpustakaan

Daftar Isi [Tampil]

Ilustrasi Buku

YOGYAKARTA - Perpustakaan merupakan tempat dimana siapapun bisa menemukan rak penuh buku. Fungsinya sebagai tempat penghimpun informasi dan pelestari, memungkinkan perpustakaan untuk memiliki koleksi yang sangat banyak. Namun, perlu diketahui oleh semua orang khususnya pustakawan adalah bahwa tidak semua buku boleh menjadi koleksi di rak-rak perpustakaan. Salah satu di antaranya adalah buku yang mengandung konten yang melanggar hukum atau melanggar nilai-nilai moral yang berlaku. 


Karakteristik Buku Terlarang di Perpustakaan

Karakteristik atau ciri-ciri buku yang terlarang dapat dilihat dari isinya yang sengaja mempromosikan hal-hal negatif. Kontennya bisa berisi ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, konten pornografi, penyimpanan seksual, dan lain sebagainya. Buku-buku seperti itu sangat berpotensi meracuni pembacanya, merusak moral-etika masyarakat, dan memicu tindak kejahatan seperti rasisme atau pelecehan. 

Selain itu, buku-buku yang terlarang juga dapat menyebabkan masalah hukum dan reputasi bagi perpustakaan. Jika buku-buku yang terlarang tersedia di perpustakaan, maka perpustakaan bisa terancam dikenai sanksi hukum atau mendapatkan stigma sebagai lembaga yang mempromosikan hal negatif.

Perpustakaan sebagai sebuah lembaga pendidikan dan budaya, wajib hukumnya untuk menyediakan bahan bacaan yang bermanfaat bagi masyarakat penggunanya. Oleh karena itu, pustakawan sebagai penanggung jawab di perpustakaan, harus memastikan bahwa buku-buku yang tersedia sesuai dengan hukum dan selaras dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku.

Demi mencegah peredaran buku-buku terlarang, perpustakaan dapat memverifikasi ulang semua koleksi yang dimiliki. Kemudian, ketika kegiatan pengadaan buku, pustakawan harus lebih berhati-hati dan selektif agar tidak kecolongan. Selain itu, perpustakaan pun dapat menyediakan katalog koleksi yang berisi jenis buku yang tidak bisa disediakan, agar pengunjung tidak mencari atau meminta buku-buku yang terlarang tersebut.


Jenis Buku Terlarang di Perpustakaan Indonesia

Sebagai contoh, berikut adalah beberapa jenis buku yang tidak boleh beredar di Indonesia karena dianggap melanggar hukum dan/atau nilai-nilai moral dan etika:

  • Buku pornografi: Buku yang mengandung gambar, tulisan, atau konten yang mengeksploitasi atau memperlihatkan adegan seksual secara eksplisit.
  • Buku teroris: Buku yang mempromosikan tindakan terorisme dan separatisme, mengandung pandangan kebencian atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, atau berisi ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
  • Buku yang melanggar hak cipta: Buku yang dicetak dan/atau disebarluaskan tanpa izin dari pemegang hak cipta.
  • Buku yang mengandung SARA: Buku yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan berisi konten yang dapat memicu konflik dan ketidakharmonisan antar kelompok.
  • Buku yang melanggar hukum: Buku yang mengandung informasi atau instruksi untuk melakukan tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain.

Buku-Buku yang Sempat Dilarang Beredar di Indonesia

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa contoh buku yang pernah dilarang di Indonesia:

1. Seks, Sastra, dan Kita karya Goenawan Mohamad - Dilarang terbit pada tahun 1994 karena dianggap mengandung unsur pornografi.

2. Interlok karya Abdullah Hussain - Dilarang terbit pada tahun 2011 karena dianggap mengandung unsur diskriminatif dan sara terhadap suku Melayu.

3. The Satanic Verses karya Salman Rushdie - Dilarang terbit pada tahun 1989 karena dianggap mengandung unsur penistaan agama Islam.

4. The Politics of Indonesia karya Damien Kingsbury - Dilarang terbit pada tahun 2018 karena dianggap mengandung unsur diskriminatif dan mengancam persatuan Indonesia.